Cara Mudah Cek & Bayar Pajak Kendaraan Jambi via Online

waktu baca 3 menit
Sabtu, 15 Nov 2025 21:00 376 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan, termasuk masyarakat di Jambi. Melakukan cek pajak kendaraan secara rutin penting agar kendaraan tetap legal dan terhindar dari denda keterlambatan.

Kini, masyarakat Jambi dapat memeriksa besaran pajak kendaraan dengan mudah melalui situs resmi J-Samsat maupun aplikasi SIGNAL, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Resmi J-Samsat Jambi

Salah satu cara paling akurat untuk mengetahui pajak kendaraan adalah melalui e-Samsat Jambi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka browser (peramban) di ponsel atau laptop Anda, lalu kunjungi laman resmi e-Samsat Jambi di https://jambisamsat.net/index.html

2. Setelah terbuka, cari kolom yang tersedia untuk memasukkan data kendaraan.

3. Isi data yang diperlukan dengan lengkap, yaitu nomor Polisi (Nopol/Plat Nomor) kendaraan Anda, nama Pemilik (sesuai STNK), tanggal Akhir PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), tanggal Akhir STNK.

Untuk kendaraan umum, Anda mungkin perlu mencentang opsi izin angkutan umum yang masih berlaku)

4. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Submit” atau “Cek”

5. Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran tagihan PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tanggal jatuh tempo, dan rincian denda (jika ada).

Selain itu, situs J-Samsat juga menyediakan menu untuk mengecek nilai jual kendaraan, data kendaraan, dan informasi penting lainnya.

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

Selain website, masyarakat Jambi juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini memungkinkan pengecekan sekaligus pembayaran pajak secara online.

Langkah-langkah menggunakan SIGNAL:

1. Unduh dan Install aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store di ponsel Anda.

2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun menggunakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, email, dan data lainnya. Ikuti langkah verifikasi wajah yang diminta.

3. Setelah berhasil terdaftar, daftarkan kendaraan Anda ke dalam aplikasi. Anda biasanya perlu memasukkan Nomor Polisi, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir Nomor Rangka kendaraan.

4. Jika data kendaraan sudah terverifikasi, pilih menu “NRKB” atau “Tambah Kendaraan Bermotor” untuk melihat detail kendaraan Anda.

5. Pilih kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai besaran tagihan PKB dan SWDKLLJ.

Keunggulan SIGNAL adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara online, sehingga menghemat waktu dan meminimalkan risiko keterlambatan.

Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan hanya memastikan kendaraan legal, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah Jambi. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Dengan berbagai kemudahan cek dan bayar pajak melalui e-Samsat Jambi dan aplikasi SIGNAL, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. Pastikan kendaraan Anda selalu taat pajak dan bebas denda. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA