Prabowo Pulihkan Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Honorer

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Nov 2025 15:00 376 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idPresiden Prabowo Subianto resmi menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan status dua guru SMA Negeri 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena membantu guru honorer. Surat pemulihan tersebut ditandatangani Prabowo sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Presiden Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (12/11/2025) pukul 01.30 WIB. Kedatangannya disambut oleh Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Setelah turun dari pesawat, rombongan menuju ruang tunggu (holding room) di area pangkalan. Di ruangan tersebut, Presiden Prabowo terlihat duduk di meja dan langsung menandatangani surat pemulihan nama baik kedua guru tersebut.

Sufmi Dasco dan Prasetyo Hadi turut mendampingi proses penandatanganan. Seusai menandatangani, Presiden Prabowo bersalaman dan berfoto bersama kedua guru serta perwakilan pendamping mereka.

Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa langkah Presiden Prabowo ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat dan sejumlah pihak yang memperjuangkan nasib Abdul Muis dan Rasnal.

“Barusan Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Dasco, kedua guru sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI hingga akhirnya difasilitasi bertemu langsung dengan Presiden. Dengan diterbitkannya surat tersebut, nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru kini resmi dipulihkan oleh negara.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat selama satu pekan terakhir.

“Kami menerima permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif, lalu berkoordinasi dengan Presiden. Beliau kemudian memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap dua guru SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.

Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo menjadi wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru yang selama ini disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pemerintah, katanya, akan selalu mengedepankan keadilan dan solusi terbaik bagi setiap persoalan yang melibatkan tenaga pendidik.

Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal bermula pada tahun 2018, ketika keduanya mengusulkan kepada komite sekolah agar orang tua murid urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang belum menerima bayaran selama 10 bulan.

Namun, tindakan tersebut dilaporkan oleh salah satu LSM ke pihak kepolisian dengan tudingan pungutan liar (pungli). Laporan itu juga menyebut bahwa kedua guru melarang siswa mengikuti ujian jika tidak membayar iuran, tuduhan yang kemudian dibantah keras oleh Abdul Muis dan Rasnal.

Perkara berlanjut ke ranah hukum hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2022.

Meski sempat divonis bebas oleh PN Makassar, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Sebagai tindak lanjut putusan hukum tetap (inkrah), Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua guru itu pada Agustus 2025.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, status dan nama baik Abdul Muis serta Rasnal kini resmi dipulihkan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi profesi guru di seluruh Indonesia. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA