Penampakan tersangka penculikan Bilqis dihadirkan polisi di Mapolrestabes Makassar. (Nur Hidayat Said/detikSulsel) MAKASSAR, Cuitan.id – Kasus penculikan balita di Makassar mengejutkan publik. Bilqis Ramadhany, usia 4 tahun, yang hilang beberapa hari lalu, ternyata tiga kali diperjualbelikan sebelum berhasil diselamatkan polisi di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), Merangin, Jambi.
Polisi Sulawesi Selatan mengungkap kronologi penculikan dan penjualan Bilqis secara berantai, yang melibatkan beberapa orang dewasa dengan motif ekonomi.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa korban pertama kali dijual oleh seorang wanita berinisial SY kepada SH seharga Rp 3 juta. Setelah itu, korban dibawa NH dan dijual kepada MA (42) dan AS (36) seharga Rp 15 juta di Jambi.
“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Kedua pelaku juga mengakui telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp,” kata Kapolda Sulsel, dikutip dari detikSulsel, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan SPE Desa Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim gabungan polisi berhasil menemukan balita tersebut setelah menelusuri laporan dan melakukan pendekatan persuasif dengan pihak Temenggung Suku Anak Dalam.
Polisi sebelumnya menangkap dua pelaku, Meryana dan Adefriyanto Syaputera, di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari interogasi, terungkap bahwa balita dibawa oleh Lina ke lokasi Suku Anak Dalam.
“Tim gabungan berhasil mengamankan korban secara persuasif dibantu oleh Temenggung di daerah SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, Minggu (9/11/2025).
Setelah diselamatkan, Bilqis dibawa ke Polres Merangin. Polisi langsung menghubungi keluarga korban melalui video call. Suasana haru menyelimuti keluarga saat melihat Bilqis dalam keadaan aman.
Kasus ini menyoroti perdagangan anak ilegal melalui media sosial serta perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas penjualan anak di platform digital. ***
Tidak ada komentar