Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Kasus ‘Jatah Preman’

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 17:00 354 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Modus pemerasan ini dikenal dengan istilah “jatah preman” yang dilakukan melalui Dinas PUPR PKPP Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid diduga meminta uang dari pejabat dinas di bawahnya dengan ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi yang menolak.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi. Permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Tanak mengungkapkan, kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau Ferry Yunanda bersama enam kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas setoran proyek yang akhirnya dilaporkan ke Kadis Arief.

Menurut KPK, Arief yang mewakili Abdul Wahid kemudian meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7 miliar.

“Seluruh kepala UPT dan Sekretaris Dinas kemudian menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar,” kata Tanak.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga sekitar Rp4 miliar sudah diserahkan secara bertahap kepada pihak Abdul Wahid. Uang tersebut bersumber dari pemotongan anggaran kegiatan di beberapa UPT wilayah.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA