ilustrasi pengamatan hilal. . 2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyat Hilal dan Hisab. Kompas.com JAKARTA, Cuitan.id – Penentuan awal puasa Ramadhan di Indonesia dilakukan melalui dua metode utama, yakni rukyatul hilal dan hisab hakiki wujudul hilal. Kedua metode ini memiliki dasar syariat yang kuat dan menjadi rujukan umat Islam dalam menentukan awal bulan Ramadhan.
Di Indonesia, metode tersebut juga digunakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
Penentuan awal Ramadhan berlandaskan Al Quran, hadits Nabi Muhammad SAW, serta kajian ilmu falak. Salah satu hadits yang menjadi rujukan utama diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal tidak terlihat, maka sempurnakan hitungan bulan Syaban menjadi 30 hari.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa kewajiban berpuasa ditetapkan melalui pengamatan hilal atau dengan istikmal (menyempurnakan bulan menjadi 30 hari).
Rukyatul hilal adalah metode penentuan awal bulan dengan mengamati langsung kemunculan hilal, yakni bulan sabit tipis pertama setelah matahari terbenam.
Metode ini memiliki dasar kuat dalam Al Quran, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 185:
“Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”
Pengamatan hilal dilakukan pada hari ke-29 bulan berjalan. Jika hilal terlihat, maka malam itu telah masuk bulan baru. Namun, jika tidak terlihat, bulan digenapkan menjadi 30 hari.
Secara astronomis, hilal umumnya dapat terlihat apabila posisi bulan berada di atas ufuk barat dengan elongasi yang cukup. Seiring perkembangan teknologi, rukyat kini dilakukan dengan:
Mata telanjang
Alat optik seperti teleskop
Kamera dan sensor digital
Meski mengutamakan rukyat, NU tetap menggunakan hisab sebagai alat bantu perhitungan agar proses pengamatan lebih akurat.
Metode hisab hakiki wujudul hilal menentukan awal bulan melalui perhitungan astronomis, tanpa menunggu terlihatnya hilal secara kasatmata.
Dalam metode ini, awal bulan ditetapkan apabila memenuhi tiga kriteria:
Telah terjadi ijtimak (konjungsi bulan dan matahari)
Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam
Saat matahari terbenam, posisi bulan berada di atas ufuk
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka malam itu sudah masuk bulan baru.
Metode ini digunakan oleh Muhammadiyah dan didasarkan pada pemahaman ayat-ayat Al Quran, di antaranya:
Surat Ar-Rahman ayat 5
Surat Yunus ayat 5
Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa peredaran matahari dan bulan berjalan berdasarkan perhitungan yang teratur.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menggabungkan metode rukyatul hilal dan hisab dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Kebijakan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, dengan tujuan agar penetapan awal bulan Hijriah dilakukan secara:
Syar’i
Ilmiah
Dapat diterima oleh seluruh umat Islam
Dengan pendekatan ini, penentuan awal puasa Ramadhan diharapkan dapat memperkuat persatuan umat dan memberikan kepastian dalam menjalankan ibadah. ***
Tidak ada komentar