Ilustrasi kalender (Foto: BBC Magazine)
JAKARTA, Cuitan.id – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status libur 2 Januari 2026 kembali ramai dicari masyarakat. Banyak yang ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk cuti bersama atau justru tetap menjadi hari kerja setelah libur Tahun Baru.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, swasta, hingga dunia pendidikan.
Berdasarkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 2 Januari 2026 dipastikan bukan cuti bersama. Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi.
Dengan tidak adanya cuti bersama tambahan, maka aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026 tetap berjalan normal, menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.
Mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, berikut hari libur nasional di bulan Januari 2026:
Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
Selasa, 27 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selain dua tanggal tersebut, tidak ada cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah selama Januari 2026.
Meski 2 Januari 2026 bukan hari libur, masyarakat tetap bisa memanfaatkan cuti tahunan pribadi untuk memperpanjang waktu libur awal tahun.
Beberapa tanggal yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Jumat, 2 Januari 2026, untuk menyambung libur Tahun Baru dengan akhir pekan
Senin, 26 Januari 2026, menjelang libur Isra Mikraj dan akhir pekan
Perencanaan cuti lebih awal dapat membantu mengoptimalkan waktu istirahat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, 2 Januari 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kerja atau mengajukan cuti pribadi jika ingin menikmati libur lebih panjang di awal tahun. ***
Tidak ada komentar