TEBO – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Tebo kian panas. Selama Juni hingga Juli 2025, Polres Tebo bersama jajaran Polsek sukses mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 21 tersangka laki-laki yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap lintas wilayah.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut, polisi menyita 92,11 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan uang tunai Rp34,8 juta.
“Para pelaku ini bukan pemain kecil. Mereka bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menjangkau Kabupaten Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, dan Tebo sendiri,” tegas Kapolres Tebo, Rabu (30/7/2025).
Tak hanya di luar jeruji besi, peredaran narkoba juga coba menyusup ke dalam Lapas Kelas II B Muara Tebo. Namun upaya itu berhasil digagalkan berkat koordinasi intens antara Polres dan pihak Lapas.
Dalam razia gabungan pada Kamis, 24 Juli 2025, polisi mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu ke dalam lapas, yakni TA (24), warga Rimbo Bujang, dan R (25), narapidana kasus narkoba dari kecamatan yang sama.
Barang bukti yang disita antara lain, 2 paket sabu seberat 0,77 gram, Uang tunai Rp200 ribu, 3 unit handphone dan 1 sepeda motor sebagai sarana transaksi.
“Meski jumlahnya kecil, upaya penyelundupan ini membuktikan bahwa kami tidak akan lengah sedikit pun. Pengawasan di dalam lapas akan terus diperketat,” ujar Kapolres.
Jika dikalkulasi, sabu seberat 92,11 gram tersebut diperkirakan bisa merusak hingga 460 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang. Butir ekstasi yang disita juga dianggap sebagai langkah penyelamatan dua jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Tebo. Penegakan hukum akan kami lakukan tegas dan menyeluruh.” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar