13 Perbuatan Makruh Saat Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ulama

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Feb 2026 04:00 3 admincuitan

Cuitan.id – Puasa Ramadhan tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih ketakwaan dan pengendalian diri. Allah SWT menegaskan kewajiban puasa dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 agar umat Islam meraih derajat takwa.

Dalam kajian fikih, ulama membagi hukum perbuatan saat puasa menjadi sah, batal, hingga makruh. Perbuatan makruh tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa jika dilakukan, namun meninggalkannya lebih utama karena dapat menjaga kesempurnaan pahala.

Apa Itu Makruh?

Dalam ilmu ushul fikih, makruh berarti perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak sampai haram.

Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, hukum makruh bertujuan menjaga kehati-hatian seorang Muslim agar tidak terjerumus pada hal yang lebih berat hukumnya.

13 Perbuatan Makruh Saat Puasa Ramadhan

Berikut perbuatan yang dinilai makruh saat menjalankan puasa Ramadhan menurut literatur fikih:

  1. Berbekam
    Berbekam berpotensi melemahkan tubuh sehingga dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

  2. Mencium pasangan dengan syahwat
    Ciuman tidak membatalkan puasa, tetapi menjadi makruh jika memicu syahwat dan berisiko mengarah pada pembatalan.

  3. Mencicipi atau mengunyah makanan tanpa kebutuhan
    Ulama memakruhkan tindakan ini karena dikhawatirkan ada bagian yang tertelan. Pengecualian berlaku jika ada kebutuhan mendesak, seperti memastikan rasa masakan.

  4. Berlebihan saat berkumur dan membersihkan hidung
    Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menekankan sikap moderat karena air bisa masuk ke tenggorokan.

  5. Bersiwak setelah Zuhur (menurut mazhab Syafi’i)
    Sebagian ulama Syafi’iyah memakruhkan siwak setelah tergelincir matahari hingga maghrib.

  6. Memakai wewangian berlebihan
    Parfum yang terlalu kuat dan memicu syahwat di nilai mengurangi kekhusyukan puasa.

  7. Menunda berbuka tanpa alasan syar’i
    Islam menganjurkan segera berbuka saat matahari terbenam.

  8. Puasa wishal (menyambung puasa tanpa berbuka)
    Praktik ini dilarang Rasulullah SAW bagi umatnya dan oleh sebagian ulama dikategorikan makruh tahrim (mendekati haram).

  9. Sengaja mengumpulkan ludah lalu menelannya
    Tidak membatalkan, tetapi bertentangan dengan adab berpuasa.

  10. Menyelam atau berendam terlalu lama
    Tindakan ini berisiko membuat air masuk ke rongga tubuh.

  11. Bertengkar dan berkata kasar
    Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan, inti puasa terletak pada menjaga anggota tubuh dari dosa.

  12. Terlalu banyak tidur dan melakukan hal sia-sia
    Ramadhan menjadi momentum produktif secara spiritual, bukan sekadar menahan lapar.

  13. Menunda mandi janabah tanpa uzur
    Puasa tetap sah, namun sebagian ulama memakruhkan karena kurang menjaga kesucian diri.

Mengapa Makruh Perlu Dihindari?

Secara hukum, makruh tidak membatalkan puasa. Namun secara spiritual, perbuatan tersebut dapat mengurangi nilai dan kualitas ibadah.

Ulama menekankan bahwa puasa bukan hanya sah secara fikih, tetapi juga harus menghadirkan pengendalian diri dan ketakwaan secara utuh.

Dengan memahami perkara makruh saat puasa Ramadhan, umat Islam dapat menjaga ibadah tetap optimal dan meraih pahala yang lebih sempurna. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA