Artis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. (foto:antara/mistar)							    JAKARTA, Cuitan.id – Aktris dan publik figur ternama Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Keputusan ini ia ambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah).
Pencabutan gugatan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
“Majelis mempertimbangkan bahwa para pemohon telah menyampaikan surat pencabutan bertanggal 28 Oktober 2025. Dalam surat itu, para pemohon menyatakan tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga sidang keberatan resmi berakhir.
“Menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon,” ucap hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersama dua pihak lainnya mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset-aset pribadi yang dianggap tidak terkait dengan perkara korupsi sang suami.
Dalam berkas perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra meminta pengembalian sejumlah aset yang disita Kejaksaan Agung RI.
Ia menegaskan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah, baik dari hasil kerja pribadi, endorsement, maupun hadiah, dan juga telah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Sidang keberatan itu bahkan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli pada Jumat (17/10/2025) sebelum akhirnya dicabut oleh pihak Sandra Dewi.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis dan sebagian aset Sandra Dewi yang diduga terkait hasil kejahatan dirampas untuk negara.
Beberapa di antaranya meliputi mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, deposito, serta deretan tas mewah berbagai merek ternama.
Dengan dicabutnya gugatan keberatan ini, Sandra Dewi menyatakan menerima sepenuhnya putusan hukum dan memilih untuk mendukung proses penegakan keadilan yang telah dijalankan pengadilan. (**)
Tidak ada komentar