Kredit Fiktif Rp4,8 M di BSI Terbongkar, Dua Eks Pegawai Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 08:53 6 admincuitan

TEBO – Skandal korupsi besar kembali mengguncang dunia perbankan. Polres Tebo resmi mengungkap kasus dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021.

Dalam kasus ini, dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW selaku Branch Manager saat itu dan MT yang menjabat sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya diduga memalsukan data 26 nasabah untuk mencairkan pembiayaan KUR secara fiktif.

“Modus mereka adalah merekayasa data nasabah hingga dana KUR bisa cair tanpa prosedur yang sah. Ini jelas kejahatan terstruktur dan merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan audit investigatif internal oleh pihak BSI pusat, yang kemudian diteruskan oleh Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang ke Polres Tebo pada tahun 2023. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000, yang bersumber dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro.

Polisi juga telah menyita dana sebesar Rp3,82 miliar, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim dari perusahaan penjamin, yakni PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, 26 bundel dokumen pengajuan, bukti audit, surat penempatan jabatan, serta sertifikat kafalah asuransi turut diamankan sebagai barang bukti.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kapolres Tebo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi, terlebih di sektor perbankan yang seharusnya melayani masyarakat kecil.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi. Uang negara bukan untuk dipermainkan, apalagi dengan memanipulasi program pro-rakyat seperti KUR,” pungkas Kapolres.

Kasus ini membuka mata publik bahwa pengawasan di sektor layanan keuangan harus lebih diperketat, agar program pemberdayaan seperti KUR tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA