JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui usulan Presiden Joko Widodo terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah pihak, usai menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR memberikan pertimbangan sekaligus persetujuan terhadap surat Presiden yang memuat permohonan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco kepada awak media.
Dasco merinci, salah satu poin penting yang disetujui adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya terseret dalam kasus hukum yang mencuat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, permintaan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana juga disetujui, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto, politisi senior dari partai penguasa. Persetujuan ini merujuk pada Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta jajaran pimpinan Komisi III DPR RI.
Keputusan ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat dua nama besar yang turut mendapatkan pengampunan. Pro dan kontra diprediksi akan muncul, terutama terkait alasan di balik pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa semua keputusan telah melalui mekanisme konstitusional dan pertimbangan hukum yang matang. (*)
Tidak ada komentar