Kemenkomdigi tengah mempertimbangkan untuk menerapkan sistem sertifikasi bagi influencer dan pembuat konten.							    JAKARTA, Cuitan.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) sedang mengkaji kemungkinan penerapan sertifikasi untuk influencer dan pembuat konten di Tanah Air, mengikuti jejak kebijakan serupa yang telah diterapkan di Tiongkok.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola konten digital, menjaga keamanan informasi, serta meningkatkan integritas konten yang beredar di dunia maya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menjelaskan bahwa sistem sertifikasi ini masih berada dalam tahap kajian awal, namun dipertimbangkan sebagai bagian dari regulasi yang menyesuaikan diri dengan perkembangan industri kreatif digital.
Pertimbangan Kominfo terkait sertifikasi influencer didorong oleh beberapa faktor:
Menurut Kominfo, kehadiran sertifikasi influencer akan membawa beberapa keuntungan:
Meski memiliki potensi positif, rencana sertifikasi ini juga menghadapi sejumlah tantangan:
Kominfo menyatakan akan terus melakukan diskusi internal dan konsultasi dengan stakeholder, termasuk pelaku industri kreatif, platform konten, dan pemangku kebijakan lainnya. Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti untuk peluncuran kebijakan, dan semua keputusan akan diambil setelah kajian menyeluruh.
Sementara itu, para influencer dan pembuat konten disarankan mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan regulasi baru, termasuk:
Rencana sertifikasi influencer ini menandakan bahwa regulasi konten digital di Indonesia akan semakin diperketat. Jika diterapkan dengan desain yang tepat, regulasi ini diharapkan menjadikan industri kreator lebih profesional dan bertanggung jawab, sambil tetap menjaga fleksibilitas kreatif bagi generasi muda.
Perkembangan ini menjadi perhatian penting bagi seluruh pelaku industri dan pengguna internet, karena berpotensi mengubah ekosistem konten digital di Indonesia dalam jangka panjang.
Tidak ada komentar