DPR Buka Peluang PPPK Jadi PNS dalam Revisi UU ASN 2025

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Nov 2025 14:00 18 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberi sinyal terbukanya peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini akan menjadi salah satu pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan bahwa wacana tersebut memang mulai berkembang di internal parlemen. Namun, hingga kini belum dibahas secara formal dalam bentuk draf revisi UU ASN.

“Ada wacana yang berkembang soal pengangkatan PPPK menjadi PNS. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (1/11/2025).

Khozin menegaskan, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang akan menampung seluruh masukan dan usulan dari masyarakat, termasuk terkait status pegawai PPPK paruh waktu.

“Persoalan ini memang belum menjadi usulan resmi dalam draf. Tetapi menjadi isu yang cukup kuat di publik, dan DPR tentu akan menampung setiap masukan yang berkembang,” katanya.

Meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Khozin menilai pembahasan RUU ASN belum memungkinkan dilakukan pada tahun ini karena keterbatasan waktu.

“Dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025, secara realistis pembahasan RUU ASN belum bisa dimulai tahun ini,” jelasnya.

Menurut Khozin, Komisi II DPR masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR (BKD) untuk memperdalam substansi RUU tersebut. Fokus utama revisi UU ASN nantinya akan mencakup dua hal penting: pendalaman materi dan meaningful participation (partisipasi publik yang bermakna).

Khozin juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen guna mengawasi sistem merit dalam dua tahun ke depan. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan revisi UU ASN perlu dirancang dengan matang.

“Revisi ini penting agar sejalan dengan amanat MK dan bisa memperkuat sistem kepegawaian yang adil dan profesional,” pungkas Khozin. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA