Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). JAKARTA, Cuitan.id – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov), digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada Rabu (22/10/2025) dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. Sidang perdana digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat atas bebas bersyaratnya Setnov.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar Boyamin.
Boyamin menambahkan bahwa pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada narapidana yang masih terlibat perkara lain, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setnov saat ini masih terkait perkara TPPU di Bareskrim Polri.
Jika gugatan dikabulkan, Setnov berpotensi kembali menjalani sisa hukuman di penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan.
“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap warga negara,” kata Agus melalui pesan singkat kepada Cuitan.id.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menggugat keputusan pemerintah.
“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik. Namun gugatan itu harus berdasarkan hukum, bukan karena ketidaksukaan, dan tidak boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” jelas Maqdir.
Kasus bebas bersyarat Setya Novanto memicu kontroversi dan gugatan hukum. PTUN Jakarta telah memulai proses sidang, sementara publik menunggu keputusan apakah Setnov akan kembali ke penjara atau tidak. (*)
Tidak ada komentar