Pacar Bunuh Gadis 17 Tahun di Bungo, Jasad Dibuang ke Sungai

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Okt 2025 00:42 564 admincuitan

BUNGO, Cuitan.id — Warga Kabupaten Bungo, Jambi, digegerkan dengan penemuan mayat seorang gadis muda di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Minggu (26/10/2025) siang. Korban yang diketahui bernama Dinda Apriani (17) ternyata tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri, berinisial FAG (17).

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku pembunuhan sudah berhasil di qamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat korban di temukan.

“Ya, identitas korban sudah di ketahui. Pelaku juga sudah kami tangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kapolres, Senin (27/10/2025).

Kasus ini bermula saat Herikun (41), seorang petani, menemukan jasad wanita mengapung di Sungai Batang Tebo sekitar pukul 13.00 WIB. Warga kemudian melapor ke aparat desa dan kepolisian setempat.

Dari hasil pemeriksaan, korban di temukan tanpa busana, dengan beberapa luka lecet di bagian lutut dan mulut, serta adanya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum meninggal.

Setelah di lakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta mengejutkan: korban terakhir terlihat bersama pacarnya menggunakan mobil Avanza hitam. Dari petunjuk itu, tim Satreskrim Polres Bungo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung, Senin (27/10/2025) pukul 06.00 WIB.

Saat di interogasi, FAG mengaku telah membunuh korban di dalam mobil. Ia mengaku kalap karena cemburu dan merasa di permainkan. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasad kekasihnya ke Sungai Batang Tebo sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bungo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, 1 unit Samsung Galaxy A05. Dan 1 unit iPhone 13 Pro Max putih yang di gunakan korban.

Karena pelaku dan korban sama-sama masih berusia 17 tahun, proses hukum di lakukan. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak,” tambah Kapolres.

Kasus ini menyita perhatian publik karena memperlihatkan rentannya emosi remaja dalam hubungan asmara. Banyak pihak berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi orang tua, sekolah. Dan masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi psikologis anak muda di era digital. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA